Jumat, 22 Juni 2012

Tips dan Tata Cara Membuat Paspor ( Passport )


Bagi yang mau berpergian ke luar negeri dan belum pernah mengurus paspor sendiri  tanpa bantuan pihak ke tiga. Mudah-mudahan tips dan tata cara pembuatan paspor atau passport di Kantor Imigrasi di wilayah Indonesia dibawah ini bisa bermanfaat :

Tips Umum:
1. Datanglah pagi-pagi sekali
2. Lengkapi Dokumen
3. Berpakaian Rapi Sopan dan Bersepatu
4. Bawa Alat tulis
5. Bawa Lem perekat
6. Siapkan materai 6000 (kalo dibutuhkan)

Dokumen Penting (semua asli dan fotocopy):
1. Akte Lahir
2. Kartu Keluarga yang masih berlaku
3. Kartu Tanda Pengenal (ktp/sim)
4. Ijasah Terakhir
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (asli aja)
7. Photo 4×6 2 lembar

Prosedure Umum Pembuatan Paspor
1. Datang Ke Kantor Imigrasi
2. Ingat Bawa Dokumen Penting
3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (harusnya gratis)
4. Isi formulirnya (bisa baca tulis khan?)
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi (tulis aja wiraswasta)
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.

Prosedure Lanjutan Pembuatan Paspor
1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen
2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran
3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
4. Tunggu panggilan (cepet kok pas sepi cuma 15 menit)
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo Biometric (antri)
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan karena mau di foto
7. Pengambilan Photo
8. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor

Biaya Yang harus dikeluarkan Paspor 48
1. Adminitsrasi: Rp. 5000
2. Paspor 48: Rp. 200.000
3. Photo Bio: Rp. 55.000

Pengambilan Paspor
1. 3-4 hari kemudian bawa kwitansi sebagai bukti untuk pengambilan
2. Serahkan Kwitansi ke Loket B1 (penyerahan)
3. Tunggu hingga dipanggil
4. Tanda tangan Pengambilan
5. Simpan paspor dengan baik dan bawa pulang.
6. Selesai

Catatan :
- Jenis paspor perorangan ini ada 2, yaitu paspor 24 dan paspor 48. Perbedaannya adalah jarak jangkau tujuan, untuk paspor 24 hanya wilayah terntentu di asia sedangkan paspor 48 lebih flexibel untuk perorangan.
-  Prosesnya cukup lama yaitu 7-9 hari tapi dengan bekal persiapan diatas proses jadi lebih cepat.

Ref: Elmudunya's Blog